Sejarah Singkat
VIDEO SEJARAH SINGKAT KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Kabupaten Polewali Mandar adalah salah satu dari 6 Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Barat. Wilayah Kabupaten Polewali Mandar adalah wilayah yang sebelumnya tergabung di dalam beberapa kerajaan pada Persekutuan Pitu Ulunna Salu dan Pitu Baqbana Binanga.
Sejarah berdirinya Kabupaten Polewali Mandar tidak bisa dilepaskan dari rentetan panjang sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pembentukan Propinsi Sulawesi. Dalam catatan sejarah disebutkan pada masa penjajahan, wilayah Kabupaten Polewali Mandar adalah bagian dari 7 wilayah pemerintahan yang dikenal dengan nama Afdeling Mandar yang meliputi empat Onder afdeling, yaitu:
Keempat Onder Afdeling tersebut masuk dalam daerah Swatantra Mandar, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 dan Nomor 2 Tahun 1953. Namun setelah ditetapkannya Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tanggal 4 Juli 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah di Sulawesi, maka seluruh daerah Swatantra di wilayah Propinsi Sulawesi yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan dicabut.
Dalam konteks Kabupaten Polewali Mamasa, sejarah pembentukannya tidak bisa dilepaskan dari peran Panitia Penuntut Kabupaten. Dalam buku Inventarisasi Arsip Pemerintah Daerah Polmas yang diterbitkan oleh Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dijelaskan bahwa sejarah pembentukan Kabupaten Polewali Mamasa 1960 diawali dengan pembentukan Tim/Panitia Penuntut Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Polewali Mamasa yang susunan personalianya terdiri atas :
Ketua : Andi Magga
Wakil Ketua : Tamadjoe
Sekretaris : Gama Musa
Anggota : H. Ibrahim Puang Limboro
H.A. Paliwang
A. Pallalungang
Frans Palupadang
H. Muhsin Tahir
J. Leboe Barapadang
Sultani Dg. Manopo
Panitia penuntut terbentuknya Daerah Tingkat II Polewali Mamasa segera menyusun rencana strategis dalam bentuk konsep dan aksi yang akan diusulkan kepada Pemerintah untuk menyatukan Onder Afdeling Polewali dan Onder Afdeling Mamasa menjadi satu kabupaten. Ada beberapa ide yang berkembang dalam pemeberian nama kabupaten tersebut. Sebagian tokoh masyarakat menghendaki nama kabupaten yang akan dibentuk diberi nama Kabupaten Balanipa berdasarkan tinjauan historisnya. Di sisi lain ada juga yang mengehendaki nama kabupaten yang akan di bentuk menjadi Kabupaten Maspol singkatan dari nama Mamasa Polewali. Namun setelah Panitia Penuntut Kabupaten melaksanakan musyawarah secara mufakat maka ditetapkanlah nama Kabupaten Polewali Mamasa sebagai nama kabupaten yang akan diusulkan ke Pemerintah Pusat dengan Ibukotanya Wonomulyo.
Tidak dapat disangkal bahwa upaya yang dilakukan Panitia Penuntut Kabupaten dalam memperjuangkan berdirinya Kabupaten Polewali Mamasa mengalami pasang surut dan menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Hal ini disebabkan karena sistuasi dan kondisi politik Afdeling Mandar saat itu. Salah satu hambatan mendasar adalah adanya kelompok atau pihak pihak tertentu yang dengan sengaja mencoba menghalang-halangi kegiatan panitia ini. Ada yang secara sembunyi- sembunyi melakukan provokasi untuk menghalangi pembentukan Kabupaten Polewali Mamasa dan ada pula kelompok yang secara langsung membuat resolusi ke Pemerintah Pusat yang semuanya sangat merugikan strategi perjuangan.
Dengan adanya beberapa tantangan ini, Panitia Penuntut Kabupaten melakukan gerak cepat membentuk delegasi yang berangkat ke Jakarta untuk bertemu langsung Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Delelegasi ini terdiri dari lima orang yaitu :
1. J. Leboe Barapadang mewakili unsur pemerintah
2. Sultani Dg. Manopo mewakili unsur cendikiawan
3. K.H.Muksin Tahir, unsur tokoh masyarakat
4. Gama Musa, unsur tokoh masyarakat
5. Frans Palopadang, unsur tokoh masyarakat
Delegasi ini berjuang di tingkat pusat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam rangka percepatan pembentukan Daerah Tingkat II Polewali Mamasa dibantu oleh salah seorang anggota DPRGR/MPRS asal daerah Polewali Mamasa, H.Syarifuddin. Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 ditetapkan dalam Sidang Pleno DPR-GR Pusat dan terbentuklah Kabupaten Daerah Tingkat II Polewali Mamasa bersama Daerah Tingkat II lainnya di Sulawesi dengan ibukota Polewali. Pemindahan rencana ibukota dari Wonomulyo ke Polewali didasarkan pada berbagai pertimbangan diantaranya pertimbangan sosial, ekonomi dan politik.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 diadakanlah pembenahan berupa pengaturan dan penyempurnaan aparat kelengkapan pemerintahan pada masing masing Daerah Tingkat II. Untuk Kabupaten Daerah Tingkat II Polewali Mamasa, pemerintah menunjuk dan melantik Andi Hasan Mangga sebagai Bupati pertama Kabupaten Polewali Mamasa pada tanggal 20 Februari 1960 sekaligus serah terima jabatan dari, Mattotorang Dg. Massikki selaku Ex. Residen Afdeling Mandar.
Seiring dengan terbukanya kran demokrasi khususnya di era Reformasi, maka fenomena Pembentukan Daerah Baru kembali terbuka. Kondisi ini secara Positif dan maksimal berhasil dimanfaatkan oleh rakyat Kabupaten Polewali Mamasa yang mendiami wilayah pegunungan untuk membentuk daerah baru yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan, percepatan dan pemerataan pembangunan, sehingga mewujudkan rasa keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanahkan para pendiri bangsa.
Hasil perjuangan rakyat Polewali Mamasa di wilayah pegunungan berujung manis dengan lahirnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa, sebagai pemekaran dari Kabupaten Polewali Mamasa.
Setelah melalui kajian yang mendalam dengan melibatkan berbagai komponen terutama para akademisi, budayawan, sejarawan, LSM, Ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda termasuk Pemerintah, nama Kabupaten Polewali Mamasa akhirnya berubah menjadi Kabupaten Polewali Mandar, yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
Kemudian melalui sidang paripurna DPRD tanggal 27 Mei 2009 ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar yang jatuh pada tanggal 29 Desember dan diperingati setiap tahunnya.
Adapun alasan yang menjadi acuan atau dasar penetapan hari jadi Kabupaten Polewali Mandar yang rasional dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Yang akan kita peringati adalah hari jadi Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya Polewali Mamasa, bukan peringatan Kerajaan Mandar, atau Under Afdeling Mandar, yang batas wilayah dan sistem pemerintahannya berbeda dengan batas dan sistem Pemerintah Dati II Polewali Mamasa yang menjadi Polewali Mandar.
2. Dinyatakan sahnya suatu Dati II adalah pada saat disahkan penetapan menjadi Dati II Polewali Mamasa, didasarkan pada saat penerbitan Undang – Undang Pembentukan Kabupaten Polewali Mamasa.
3. Berbicara masalah sejarah Kabupaten Polewali Mandar, maka sangat ideal jika penetapan Hari Jadi didasarkan pada sejarah terbentuknya Kabupaten Polewali Mandar, tanpa harus merasa berkecil hati karena usia yang masih muda.
Saat ini Kabupaten Polewali Mandar terbagi atas 16 wilayah kecamatan, yakni : Kecamatan Polewali, Kecamatan Binuang, Kecamatan Anreapi, Kecamatan Matakali, Kecamatan Wonomulyo, Kecamatan Tapango, Kecamatan Mapilli, Kecamatan Campalagian, Kecamatan Luyo, Kecamatan Tinambung, Kecamatan Balanipa, Kecamatan Limboro, Kecamatan Alu, Kecamatan Tubbi Taramanu, Kecamatan Matangnga, dan Kecamatan Bulo.
Secara sosio-antropologis, masyarakat Kabupaten Polewali Mandar terdiri dari berbagai macam etnis, agama dan Budaya antara lain; Mandar sebagai etnis mayoritas, Bugis, Jawa, Makassar, Toraja, Mamasa dan lain-lain, serta sub etnis Pitu Ulunnna Salu (PUS), Pattae’, Palili, Pannei, Pattinjo dan lain-lain. Keanekaragaman etnis dan sub etnis ikut mewarnai konfigurasi budaya masarakat Polewali Mandar yang sangat kaya dengan nilai budaya, seni, tradisi , dan berbagai kearifan lokal lainnya. Tidak kalah pentingnya, bahwa keanekaragaman tersebut bukan merupakan potensi yang dapat menimbulkan dis-integrasi, namun justru menjadi perekat terjalinnya kebersamaan, persatuan, dan kesatuan rakyat Polewali Mandar sebagai modal utama dalam memacu pembangunan Kabupaten Polewali Mandar menjadi masyarakat yang sejahtera, aman, damai, tertib dan makmur, serta memiliki daya saing dan tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber Bhineka Tunggal Ika.
>