VIDEO SEJARAH SINGKAT KABUPATEN POLEWALI MANDAR
KLIK DISINI
Kabupaten Polewali
Mandar adalah salah satu dari 6 Kabupaten yang
ada di Provinsi Sulawesi Barat. Wilayah Kabupaten Polewali Mandar adalah wilayah yang sebelumnya tergabung di
dalam beberapa kerajaan pada Persekutuan Pitu Ulunna Salu dan Pitu Baqbana
Binanga.
Sejarah berdirinya Kabupaten Polewali Mandar
tidak bisa dilepaskan dari rentetan panjang sejarah berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan pembentukan Propinsi Sulawesi. Dalam catatan sejarah
disebutkan pada masa penjajahan, wilayah Kabupaten Polewali Mandar adalah bagian
dari 7 wilayah pemerintahan yang dikenal dengan nama Afdeling Mandar yang
meliputi empat Onder afdeling, yaitu:
Keempat Onder
Afdeling tersebut masuk dalam daerah Swatantra Mandar, yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 dan Nomor 2 Tahun 1953.
Namun setelah ditetapkannya Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tanggal 4 Juli 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah di Sulawesi, maka seluruh daerah Swatantra di
wilayah Propinsi Sulawesi yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
dinyatakan dicabut.
Dalam konteks
Kabupaten Polewali Mamasa, sejarah pembentukannya tidak bisa dilepaskan
dari peran Panitia Penuntut Kabupaten. Dalam buku Inventarisasi Arsip
Pemerintah Daerah Polmas yang diterbitkan oleh Badan Arsip dan Perpustakaan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dijelaskan bahwa sejarah pembentukan Kabupaten
Polewali Mamasa 1960 diawali dengan pembentukan Tim/Panitia Penuntut
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Polewali Mamasa yang susunan
personalianya terdiri atas :
Ketua : Andi Magga
Wakil Ketua : Tamadjoe
Sekretaris : Gama Musa
Anggota : H. Ibrahim Puang Limboro
H.A. Paliwang
A. Pallalungang
Frans Palupadang
H. Muhsin Tahir
J. Leboe Barapadang
Sultani Dg. Manopo
Panitia penuntut
terbentuknya Daerah Tingkat II Polewali Mamasa segera menyusun rencana
strategis dalam bentuk konsep dan aksi yang akan diusulkan kepada
Pemerintah untuk menyatukan Onder Afdeling Polewali dan
Onder Afdeling Mamasa menjadi satu kabupaten. Ada
beberapa ide yang berkembang dalam pemeberian nama kabupaten tersebut. Sebagian tokoh masyarakat menghendaki nama kabupaten yang akan dibentuk diberi nama Kabupaten Balanipa berdasarkan tinjauan historisnya. Di sisi lain ada juga yang mengehendaki nama kabupaten yang akan di bentuk menjadi Kabupaten Maspol singkatan dari nama Mamasa Polewali. Namun setelah
Panitia Penuntut Kabupaten melaksanakan musyawarah
secara mufakat maka ditetapkanlah nama Kabupaten Polewali Mamasa sebagai nama kabupaten yang akan diusulkan ke Pemerintah Pusat dengan Ibukotanya
Wonomulyo.
Tidak dapat
disangkal bahwa upaya yang dilakukan Panitia Penuntut Kabupaten dalam memperjuangkan berdirinya Kabupaten Polewali Mamasa
mengalami pasang surut dan menghadapi berbagai tantangan dan hambatan.
Hal ini disebabkan karena sistuasi dan kondisi politik Afdeling Mandar saat
itu. Salah satu hambatan mendasar adalah adanya kelompok atau pihak pihak
tertentu yang dengan sengaja mencoba menghalang-halangi kegiatan panitia
ini. Ada yang secara sembunyi- sembunyi melakukan provokasi untuk menghalangi
pembentukan Kabupaten Polewali Mamasa dan ada pula kelompok yang secara langsung
membuat resolusi ke Pemerintah Pusat yang
semuanya sangat merugikan strategi perjuangan.
Dengan adanya
beberapa tantangan ini, Panitia Penuntut Kabupaten melakukan gerak cepat
membentuk delegasi yang berangkat ke Jakarta untuk bertemu langsung Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Delelegasi ini terdiri dari lima orang yaitu :
1.
J. Leboe Barapadang mewakili unsur pemerintah
2.
Sultani Dg. Manopo mewakili unsur cendikiawan
3.
K.H.Muksin Tahir, unsur tokoh masyarakat
4.
Gama Musa, unsur tokoh masyarakat
5.
Frans Palopadang, unsur tokoh
masyarakat
Delegasi
ini berjuang di tingkat pusat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat
dalam rangka percepatan pembentukan Daerah Tingkat II Polewali Mamasa
dibantu oleh salah seorang anggota DPRGR/MPRS asal daerah Polewali Mamasa,
H.Syarifuddin. Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 ditetapkan dalam Sidang Pleno DPR-GR Pusat dan terbentuklah Kabupaten Daerah
Tingkat II Polewali Mamasa
bersama Daerah Tingkat II lainnya di Sulawesi dengan ibukota Polewali. Pemindahan
rencana ibukota dari Wonomulyo ke Polewali didasarkan pada berbagai
pertimbangan diantaranya pertimbangan sosial, ekonomi dan politik.
Sebagai tindak
lanjut dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 diadakanlah
pembenahan berupa pengaturan dan penyempurnaan aparat kelengkapan pemerintahan
pada masing masing Daerah Tingkat II. Untuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Polewali Mamasa, pemerintah menunjuk dan melantik Andi Hasan Mangga sebagai
Bupati pertama Kabupaten Polewali Mamasa pada tanggal 20 Februari 1960
sekaligus serah terima jabatan dari, Mattotorang Dg. Massikki selaku Ex. Residen Afdeling Mandar.
Seiring dengan
terbukanya kran demokrasi khususnya di era Reformasi, maka fenomena Pembentukan
Daerah Baru kembali terbuka. Kondisi ini secara Positif dan maksimal berhasil
dimanfaatkan oleh rakyat Kabupaten Polewali Mamasa yang mendiami wilayah
pegunungan untuk membentuk daerah baru yang bertujuan untuk mendekatkan
pelayanan, percepatan dan pemerataan pembangunan, sehingga mewujudkan rasa
keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanahkan para pendiri bangsa.
Hasil perjuangan rakyat Polewali
Mamasa di wilayah pegunungan berujung manis dengan lahirnya Undang-undang nomor
11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa, sebagai pemekaran dari
Kabupaten Polewali Mamasa.
Setelah melalui kajian yang mendalam dengan
melibatkan berbagai komponen terutama para akademisi, budayawan, sejarawan,
LSM, Ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda termasuk
Pemerintah, nama Kabupaten Polewali Mamasa akhirnya berubah menjadi Kabupaten
Polewali Mandar, yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten
Polewali Mandar.
Kemudian melalui
sidang paripurna DPRD tanggal 27 Mei 2009 ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Hari Jadi
Kabupaten Polewali Mandar yang jatuh pada tanggal 29 Desember dan diperingati
setiap tahunnya.
Adapun alasan yang menjadi acuan atau
dasar penetapan hari jadi Kabupaten Polewali Mandar yang rasional dengan
pertimbangan sebagai berikut :
1. Yang akan kita peringati
adalah hari jadi Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya Polewali Mamasa,
bukan peringatan Kerajaan Mandar, atau Under Afdeling Mandar, yang batas
wilayah dan sistem pemerintahannya berbeda dengan batas dan sistem Pemerintah
Dati II Polewali Mamasa yang menjadi Polewali Mandar.
2.
Dinyatakan sahnya suatu
Dati II adalah pada saat disahkan penetapan menjadi Dati II Polewali Mamasa,
didasarkan pada saat penerbitan Undang – Undang Pembentukan Kabupaten
Polewali Mamasa.
3. Berbicara masalah sejarah
Kabupaten Polewali Mandar, maka sangat ideal jika penetapan Hari Jadi
didasarkan pada sejarah terbentuknya
Kabupaten Polewali Mandar, tanpa harus merasa berkecil hati karena usia yang
masih muda.
Saat ini
Kabupaten Polewali Mandar terbagi atas 16 wilayah kecamatan, yakni : Kecamatan
Polewali, Kecamatan Binuang, Kecamatan Anreapi, Kecamatan Matakali, Kecamatan
Wonomulyo, Kecamatan Tapango, Kecamatan Mapilli,
Kecamatan Campalagian, Kecamatan Luyo, Kecamatan Tinambung, Kecamatan Balanipa,
Kecamatan Limboro, Kecamatan Alu, Kecamatan Tubbi Taramanu, Kecamatan
Matangnga, dan Kecamatan Bulo.
Secara sosio-antropologis, masyarakat Kabupaten
Polewali Mandar terdiri dari berbagai macam etnis, agama dan Budaya antara
lain; Mandar sebagai etnis mayoritas, Bugis, Jawa, Makassar, Toraja, Mamasa dan lain-lain, serta sub
etnis Pitu Ulunnna Salu (PUS), Pattae’, Palili, Pannei, Pattinjo dan lain-lain.
Keanekaragaman etnis dan sub etnis ikut mewarnai konfigurasi budaya masarakat
Polewali Mandar yang sangat kaya dengan nilai budaya, seni, tradisi , dan berbagai kearifan lokal lainnya. Tidak kalah pentingnya, bahwa keanekaragaman
tersebut bukan merupakan potensi yang dapat menimbulkan dis-integrasi, namun
justru menjadi perekat terjalinnya kebersamaan, persatuan, dan
kesatuan rakyat Polewali Mandar sebagai modal utama dalam memacu pembangunan
Kabupaten Polewali Mandar menjadi masyarakat yang sejahtera, aman, damai, tertib
dan makmur, serta memiliki daya saing dan tetap dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang ber Bhineka Tunggal Ika